Sertu SP Terancam Penjara 5 Tahun Setelah Diduga Aniaya Warga di Jaktim

Herwin menegaskan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit/ASN di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Sertu SP Terancam Penjara 5 Tahun Setelah Diduga Aniaya Warga di Jaktim
Kasus Penganiayaan Warga di Jaktim. ©2021 Istimewa

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, Sertu SP yang merupakan Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB terancam hukuman lima tahun penjara. Diketahui, Sertu SP diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Indra Hatta alias Ojos.

"Penganiayaan yang dilakukan Sertu SP akan dikenakan tuntutan dengan pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP (penganiayaan diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, apabila yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara 5 tahun)," kata Herwin dalam keterangannya, Senin (23/8).

Herwin menyebut, untuk kasus dugaan penganiayaan itu sendiri sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang yakni korban Ojos dan juga Mery Sundapa.

"Dalam penyidikan kasus yang telah dilakukan oleh Pomdam Jaya pada tanggal 20 Agustus 2021, Kodam Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yaitu Indra Hatta alias Ojos selaku korban penganiayaan," sebutnya.

"Mery Sundapa dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB," sambungnya.

Herwin menegaskan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit/ASN di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran.

"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," tutupnya.

Rekomendasi