Akhir-akhir ini marak aksi pencurian di Kota Solo dan sekitarnya dengan modus memecah kaca dan kemudian menguras isi mobil. Seperti yang terjadi Senin (2/8) lalu, di depan Mega Store Elektronik, Karangasem, Laweyan. Seorang nasabah bank yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia menjadi korban.
Salah satu tersangka berinisial HP yang berperan mengawasi korban dari bank hingga lokasi kejadian berhasil diamankan petugas. Korban bernama Adi Pramono (26), warga Klaten yang baru saja mengambil uang dari BCA Veteran dan hendak berbelanja peralatan elektronik.
Setelah korban masuk ke toko elektronik, HP pun menghubungi kedua rekannya yang bertindak sebagai eksekutor. Dalam beberapa detik, kedua temannya berhasil memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi kendaraan bermotor. Tak lama kemudian mereka berhasil menguras habis isi mobil dan kabur.
Setelah adanya laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HP. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena melawan saat hendak ditangkap di rumahnya Yogyakarta pada Rabu (11/8).
“Pada hari Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta menangkap pelaku dugaan tindak pidana curat dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku mengambil barang milik korban dengan memecah kaca mobil dengan pecahan busi. Hanya butuh waktu 15 detik untuk memecahkan kaca mobil,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (19/8).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku sebanyak 3 orang. Selain HP ada 2 orang yang diduga sebagai eksekutor. Yakni Y alias Yuli dan N alias Ompong. Kini keduanya telah ditangkap Jatanras Polda Jateng.
“Jadi HP ini berperan sebagai surveyer dan mencari sasaran atau korban yang kemudian dilaporkan rekanya. Dia juga mengawasi saat tersangka melakukan eksekusi serta menyiapkan alat berupa pecahan busi,” ujarnya.
Sedangkan Y berperan sebagai jongki dan N alias Omping berperan sebagai eksekutor ( memecah kaca mobil dengan pecahan busi dan mengambil barang milik korban).
Selain HP, lanjut Ade, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut STNK, uang Rp 500.000, KTP, pakaian yang digunakan pelaku (Sepatu Coklat warna Hitam, Celana Jeans, jaket warna merah, tas punggung hitam), Handphone, sebuah helm warna hitam serta pecahan busi.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kita juga akan melakukan pemeriksaan tersangka lainnya N alias Ompong dan Y alias Yuli di Polda Jateng,” pungkas Ade.