Rencana pembuatan Laptop Merah Putih menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Belum resmi dipasarkan, laptop anyar buatan anak bangsa ini sudah mendapat polemik. Isu paling terbaru, soal harga yang diperkirakan bisa mencapai Rp10 juta per unit.
Sekretaris Jenderal Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sutanto mengatakan bahwa harga laptop dalam program digitalisasi sekolah tidaklah mencapai Rp10 juta. Hitung-hitungan itu disebutnya merupakan pengadaan fasilitas tambahan lainnya.
Dana program tersebut berjumlah Rp3,7 triliun yang terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran Kemendikbudristek (APBN Pusat) senilai Rp1,3 triliun. Dana kedua senilai Rp2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021.
"Tapi satu sekolah itu itu terimanya bukan hanya komputer. Jadi harganya kalau rata-rata Rp10 juta satu laptop itu karena uang yang ada Rp2,4 triliun dibagi dengan jumlah komputernya saja. Sedangkan setiap sekolah itu ketika diberikan komputer, itu juga ada perangkat lain tadi. Ada Wireless, router, projector, konektor, printer, scanner, layar projector, itu dalam satu paket," kata Sutanto dalam diskusi virtual, Selasa (10/8).
Menurut Sutanto, seluruh sekolah yang terdata akan menerima kebutuhan laptop dan perangkat tambahan lainnya sesuai dengan jenjang pendidikan dan alokasinya.
"Kalau komputernya sendiri itu harganya sekitar Rp6 jutaan, tapi karena satu sekolah itu ada tambah peralatan lain lagi, diitung rata-rata komputernya menjadi Rp9 jutaan, itu komputernya saja itu hanya sekitar Rp6 jutaan, semuanya dengan peralatan lain ya hampir segitu kalau dirata-rata," kata Sutanto.
Sementara itu, Kemendikbudristek mendukung upaya pemerintah dalam mendorong belanja produk dalam negeri, utamanya di sektor pendidikan untuk produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Hal ini sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, sehingga diharapkan belanja produk TIK akan mendorong digitalisasi sekolah, sebagai upaya mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan.
"Pengadaan barang TIK untuk digitalisasi pendidikan ini mendukung produk dalam negeri (PDN) sehingga sejalan dengan program pemerintah agar kita menjadi penggerak kemajuan negeri kita sendiri," tutur Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri, dalam rilis yang diterima, Sabtu (31/7).
Samsuri menuturkan, dana program ini untuk 2021 berjumlah Rp3,7 triliun yang terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran Kemendikburistek (APBN Pusat) senilai Rp1,3 triliun, dan kedua senilai Rp2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021.
Pembelanjaan TIK melalui APBN 2021 senilai Rp 1,3 triliun digunakan memenuhi kebutuhan 12.674 sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan SLB. Kebutuhannya terdiri dari 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker.
Nantinya, pemilihan produk dan merek dari masing-masing kebutuhan merujuk pada pilihan yang ada di e-katalog LKPP.Sementara pembelanjaan TIK melalui DAK Fisik (merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah) senilai Rp2,4 triliun 2021 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
Alokasi ini mengatur rencana pembiayaan bagi 16.713 sekolah berupa 284.147 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan juga peralatan pendukungnya, seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layar, 10.7999 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.
Diawasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengawasi anggaran pengadaan laptop senilai Rp3,7 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbidristek). KPK memastikan pengawasan dilakukan lantaran pengadaan tersebut menjadi polemik di masyarakat setelah muncul dugaan dari satu laptop yang akan dibeli Kemendikbusristek seharga Rp10 juta.
"KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).
Ali pun mengingatkan Kemendikbudristek agar transparan dan akuntabel dalam melaksanakan pengadaan barang yang menggunakan uang negara agar tidak terjadi tindak pidana di kemudian hari.
"Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," kata Ali.
Potensi Korupsi
Sejumlah pihak mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar dapat waspada terhadap potensi korupsi dalam upaya digitalisasi sekolah lewat pengadaan laptop dengan anggaran sekitar Rp3,7 triliun. Tidak ketinggalan sisi prioritas pelayanan dan infrastruktur pendidikan pun disorot.
Peneliti Komite Pemantauan Legislatif (Kopel) Indonesia, Herman Kajang menyampaikan, upaya digitalisasi sekolah jangan sampai melupakan ketersediaan ruang kelas, sekolah, hingga sarana prasarana lainnya.
"Apakah laptop ini harus diadakan di sekolah, sementara sekolah itu belum semua memiliki ruang laboratorium komputer," tutur Herman sàat diskusi virtual, Selasa (10/8).
Menurut Herman, masih banyak masyarakat di daerah yang terlupakan dalam hal pembangunan fasilitas sekolah. Berdasarkan catatannya, kondisi sekolah rusak dan kekurangan ruang kelas sendiri memerlukan biaya penanganan sekitar Rp27 triliun lebih.
Untuk itu, dia mempertanyakan mana yang sebenarnya perlu diprioritaskan. Mengingat pemerataan layanan listrik, sinyal, hingga dana kuota internet pun turut menjadi perhatian.
"Belajar di TVRI hanya 25,2 persen di daerah 3T. Kendala dan tantangan yang ditemukan antara lain akses internet yang di beberapa daerah sangat sulit, terutama di daerah terluar, dan tertinggal. Kemudian dana untuk membeli kuota internet. 76,7 persen siswa tidak senang dengan Pembelajaran Jarak Jauh dan ada 81,8 persen siswa mengaku proses PJJ lebih menekankan pada pemberian tugas, PR, tanpa proses dialog dan penjelasan materi, diskusi atau tanya jawab," jelas Herman.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraeni menambahkan, pengadaan laptop Kemendikbudristek juga tidak lepas dari potensi terjadinya korupsi.
"Dilihat dari perencanaan, menurut kami belum matang. Jadi karena dari sisi informasi di rencana umum pengadaan Kemendikbud ini belum ada. Kemudian memang benar kalau kita harus mengikuti zaman gitu ya, digitalisasi pendidikan memang sangat penting dan harus diperhatikan, tetapi mungkin bisa masuk ke dalam prioritas ke sekian," kata Dewi.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, Dewi melanjutkan, akan muncul potensi persaingan tidak sehat lantaran syarat penyedia TKDN hanya dimiliki oleh beberapa pihak saja dalam e-katalog.
"Dengan bahasa spesifikasi minimal dari Pemda atau dinas pendidikan khususnya diberikan kebebasan untuk menentukan kebutuhan TIK atau berupa laptop mana yang boleh dibeli begitu ya, akan membuat adanya peluang pemahalan harga atau mark up harga dari laptop tersebut," ujarnya.
Tidak ketinggalan terkait transparansi informasi penerima bantuan laptop, semestinya dapat diakses seluruh masyarakat. Tidak hanya pihak Kemendikbudristek dan sekolah saja.
"Kalau misalnya ada satu daerah atau satu sekolah yang tidak mendapatkan laptop, tetapi sebenarnya butuh atau ingin mendapatkan laptop, kemudian rentan akan terjadi pungli begitu ya, khususnya ini di tingkat daerah, semata-mata untuk mendapatkan bantuan," Dewi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com