KPK Ungkap Peran Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi yang Libatkan Zumi Zola

Dia mengungkapkan, pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. Di mana PS telah menyiapkan dana sekitar sejumlah Rp2,3 Miliar

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
KPK Ungkap Peran Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi yang Libatkan Zumi Zola
KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, satu tersangka dalam kasus dugaan suap ketuk palu atau pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, dari pihak swasta. Pelaku berinisial PS.

"Tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).

Dia mengungkapkan, pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. Di mana PS telah menyiapkan dana sekitar sejumlah Rp2,3 Miliar

"Uang itu dengan pembagian uang sebesar Rp325 juta Bulan November 2016 pemberian uang oleh Tsk PS melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta
di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang dan sudah dibagikan oleh saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat
acara Bimtek," ujarnya

"Uang sebesar Rp1,950 Miliar sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka PS kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka PS kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin di rumah tersangka PS sebesar Rp1,950 Miliar, yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya," tambah Setyo.

Atas hal ini, penyidik KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 hingga 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Namun akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK," pungkasnya.

Rekomendasi