IPW Desak Anggota Brimob Aniaya Warga di Bogor Dipecat

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pun ingin kasus ini tuntas dan hingga ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari seorang ibu rumah tangga, Norce Amuranti Korengkeng cekcok dengan pelaku hingga terjadi pemukulan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
IPW Desak Anggota Brimob Aniaya Warga di Bogor Dipecat
ilustrasi pemukulan. ©2014 Merdeka.com

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko menangkap polisi arogan Dominggus Dacosta. Di mana Dominggus merupakan anggota Brimob Kedung Halang Bogor, yang menganiaya warga di Komplek ABRI Sukasari, Bogor, Sabtu 26 Juni lalu.

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pun ingin kasus ini tuntas dan hingga ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari seorang ibu rumah tangga, Norce Amuranti Korengkeng cekcok dengan pelaku hingga terjadi pemukulan.

"Dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok," katanya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/8).

Tak hanya itu pelaku pun hendak mengambil batu namun korban langsung melarikan diri.

"Cekcok itu, berawal ketika Norce mengendarai kendaraan motor roda dua berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati. Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya. Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya," jelasnya.

"Saat situasi masih memanas itu, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce," sambungnya.

Atas kejadian itu, Norce melaporkan ke Polresta Bogor. Laporannya bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.

Selain Norce Amuranti Korengkeng, terdapat korban lain dari arogansi anggota Brimob Dominggus da costa yaitu Deki wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok dan juga ibu Flora yang diancam dengan parang di mana kejadiannya 1 tahun yang lalu dan sudah dilaporkan ke Polres Bogor. "Tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan ada pembiaran karena tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku berulang ulang," ujaran.

IPW menilai anggota Dominggus telah menciderai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada pasal 10 disebutkan bahwa Setiap Anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f, yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.

Rekomendasi