Bantuan Sosial Tunai Dipotong Rp300 Ribu, Warga Lapor ke Kejaksaan Karawang

Ada 281 warga penerima BST yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Bram Salam
Oleh Bram Salam - Reporter
Bantuan Sosial Tunai Dipotong Rp300 Ribu, Warga Lapor ke Kejaksaan Karawang
Bantuan Sosial Tunai. ©2021 Merdeka.com

Sejumlah warga di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Talagasari, Karawang menjadi korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial. Atas pemotongan tersebut, warga melaporkan kasus pemotongan BST tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Jumat (6/8).

"Saya sudah melaporkan pemotongan BST yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan BST, Sabtu (7/8).

Menurutnya pemotongan bantuan dari Kementerian Sosial tersebut sebesar Rp300 ribu. Uang BST yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.

Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.

"Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu," katanya.

Diungkapkannya, ada 281 warga penerima BST yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Jadi setelah menerima BST sebesar Rp600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.

"Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu," ujar Ade.

Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa.

Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang.

Rekomendasi