Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM, Kakak Kandung Anang Hermansyah Didenda Rp10 Juta

Agus yang juga kakak kandung penyanyi Anang Hermansyah itu menggelar pernikahan dengan konsep outdoor dengan menyewa tempat di restoran milik Dandik yang terletak di Desa/ Kecamatan Ajung.

Muhammad Permana
Oleh Muhammad Permana - Reporter
Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM, Kakak Kandung Anang Hermansyah Didenda Rp10 Juta
Foto acara pernikahan putri dari dr Agus Burhan Syah. ©2021 Istimewa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember pada Senin (2/8) petang, menggelar sidang pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dua orang diajukan sebagai terdakwa atas pernikahan yang digelar di masa PPKM Level 4 beberapa hari yang lalu.

"Setelah dilakukan konfirmasi, lalu penyidikan dan permintaan keterangan tadi, kami selaku PPNS selaku penuntut umum mengajukan 2 orang dengan dakwaan atas pelanggaran atas pembatasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020. Dihukum masing-masing Rp10 Juta subsider 15 hari kurungan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu," kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Erwin Prasetyo, saat ditemui wartawan usai sidang di kompleks perkantoran Pemkab Jember.

Dua orang tersebut yakni dr Agus Burhan Syah dan Dandik. Agus didakwa selaku pihak yang menggelar pesta pernikahan untuk putrinya pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

Agus yang juga kakak kandung penyanyi Anang Hermansyah itu menggelar pernikahan dengan konsep outdoor dengan menyewa tempat di restoran milik Dandik yang terletak di Desa/ Kecamatan Ajung.

Selain sebagai dokter umum, Agus Burhan Syah selama ini juga dikenal sebagai mantan direktur sebuah rumah sakit milik BUMN yang ada di Jember. "Hukuman untuk kedua terdakwa sama, yakni sama-sama denda Rp10 juta subsider 15 hari kurungan. Artinya jika tidak dibayar, maka diganti kurungan 15 hari kurungan," ujar Erwin.

Meski digelar dengan undangan terbatas dan di ruang terbuka, pernikahan putri dr Agus Burhan Syah dinilai melanggar aturan dalam PPKM Level 4 yang berlaku saat itu. “Jumlah undangan adalah keluarga ditambah personel Wedding Organizer, sudah 20 orang lebih,” tutur Erwin.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Kapolsek Ajung, Iptu Idham Khalid yang mengaku tidak mendapat laporan atas gelaran pernikahan tersebut. “Kami tidak tahu dan tidak mendapat informasi pelaksanaannya,” ujar Idham.

Sementara itu, Dandik, pemilik restoran outdoor yang disewa oleh dr Agus Burhan Syah mengaku hanya bisa pasrah. Sebagai pelaku usaha wisata dan kuliner, Dandik mengaku selama pandemi ini usahanya benar-benar terpukul.

“Sebenarnya saya (ingin) tidak terima (atas putusa), tetapi ya saya harus terima putusan pengadilan ini. Saya sudah prihatin selama 2 tahun pandemi ini. Setiap hari penghasilan minus. Saya punya 34 karyawan, yang saya berusaha pertahankan, tetap saya gaji, karena kemanusiaan. Walaupun akhirnya tabungan saya habis,” ujar Dandik pasrah.

Pria yang juga dikenal sebagai pekerja seni kreatif ini mengaku terpaksa mengambil opsi denda Rp10 juta. “Kalau saya tidak kuat membayar, saya milih dikurung saja. Besok di kasih kesempatan untuk membayar,” lanjut Dandik.

Ia mengaku tidak memahami aturan PPKM Level 4. Sebab, dengan area restorannya yang cukup luas, Dandik berpikir bisa menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak dalam konsep acara yang digelar outdoor. Meski demikian, ia tetap mengaku bersalah.

“Ya beda pengertian. Saya pikir, setelah PPKM pertama dan kedua, akad nikah boleh dengan jumlah terbatas. Tetapi saya siap salah. Ini adalah pembelajaran agar pelaku usaha seperti saya perlu mendapat sosialisasi yang lebih jelas. Saya harap ke depan, sosialisasi ini merata. Karena saya di awal mendengar ada PPKM itu dari 3 juli sampai 20 Juli 2021. Sehingga saya kira boleh mengadakan akad nikah dengan jumlah 20 orang pada tanggal 28 Juli 2021,” ujar Dandik.

Dandik mengaku tidak mengira, jika PPKM ternyata kembali diperpanjang menjadi PPKM Level 4 usai IdulAdha pada 20 Juli 2021 lalu.

Sementara itu, dr Agus Burhan Syah usai sidang memilih langsung pulang dan menghindari awak media. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Agus enggan merespons.

Acara perkawinan putri dr Agus Burhan Syah sebenarnya digelar dengan undangan terbatas. Pantauan merdeka.com di media sosialnya, Agus juga tidak mengunggah foto acara pernikahan putrinya itu. Namun, salah satu koleganya yang berinisial “CO” justru mengunggah foto ketika ia menghadiri dan berpose bersama dr Agus Burhan Syah serta mempelai.

Setelah ramai diperbincangkan, si pemilik akun lalu menghapus foto-foto pernikahan putri dr Agus Burhan Syah, namun sudah terlanjur tersebar.

Selain dr Agus Burhan Syah, sebelumnya Satpol PP Pemkab Jember juga menggelar sidang pelanggaran prokes di masa PPKM Level 4 kepada tokoh publik. Yakni Ketua PC NU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin yang juga menggelar pernikahan untuk putrinya. Gus Aab –sapaan akrabnya- menggelar resepsi pernikahan putrinya pada 28 Juli 2021.

Seperti halnya dr Agus Burhan Syah, Gus Aab juga dihukum denda Rp10 juta subsider 15 hari kurungan. Pihak Gus Aab lalu memilih hukuman denda Rp10 juta.

Rekomendasi