DPR Sebut Wacana Jadikan Satpol PP Penyidik Pelanggar PPKM Ada Dasar Hukumnya

Politisi Demokrat itu menyebutkan beberapa acuan dan dasar hukum.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
DPR Sebut Wacana Jadikan Satpol PP Penyidik Pelanggar PPKM Ada Dasar Hukumnya
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi rencana Pemprov DKI menjadikan anggota Satpol PP sebagai penyidik pelanggar PPKM. Jika melihat aturan, maka rencana tersebut dimungkinkan secara hukum.

"Secara aturan memungkinkan dan ada dasar hukumnya. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan sebagai pejabat yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Senin (26/7).

Politisi Demokrat itu menyebutkan beberapa acuan dan dasar hukum. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, lanjut dia, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 6 tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 7 tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 8 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Selanjutnya ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 11 tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Surat Menteri Dalam Negeri nomor 890/1772/SJ 4 April 2013 tentang Diklat PPNS, dan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor. 182.1/848/PUM dan Nomor: B/473/11/2014/Lemdikpol tanggal 28 Februari 2014 tentang Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda dan Manajemen PPNS

Dia menjelaskan, bahwa pembinaan umum PPNS Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Pembinaan Teknis oleh Menkumham, Kapolri dan Jaksa Agung, dan Pembinaan Operasional dilakukan oleh Kepala Daerah. Penyidik PNS Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan PPNS Daerah tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan.

"Dalam konteks penegakan Perda, Satpol PP tidak secara otomatis menjadi sebagai PPNS, akan tetapi Satpol PP yang bukan PPNS menyerahkan kepada PPNS Daerah jika ditemukan adanya pelanggaran Perda," ungkap dia.

Secara umum setiap Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota memang membutuhkan aparat dalam menegakkan Perda. Seiring dinamisasi dan kebutuhan, saat sekarang ini memang banyak yang menilai keberadaan PPNS Daerah ini masih harus ditambah sesuai dengan daerah masing-masing.

"Atas dasar itu, jika Gubernur DKI Jakarta ingin menambah PPNS dari Satpol PP, secara aturan memungkinkan. Secara jumlah tentu Gubernur yang tahu kebutuhannya. Namun, untuk bisa menjadi PPNS ini bukan sepenuhnya kewenangan dari Kepala Daerah. Harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam PP no. 54 tahun 2010. PPNS dididik melalui Lembaga Pendidikan Polri khususnya Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri," tegas dia.

Yang terpenting, jika nantinya Gubernur DKI Jakarta menambah jumlah PPNS dari Satpol PP, maka harus bisa dipastikan dan dijamin bahwa penegakan aturannya dilakukan secara independen. Juga transparan, terukur, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, profesional dan akuntable.

"Selain itu penegakan hukum yang persuasif, humanis dan jauh dari perilaku-perilaku represif dari aparat harus menjadi komitmen Pak Anies agar masyarakat DKI tetap terlindungi dan terayomi," tandas dia.

Rekomendasi