Lewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Satu Keluarga Asal Rusia

"Mereka ditangkap di daerah Sanur pada hari Kamis 15 Juli 2021," ujar Jamaruli.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Lewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Satu Keluarga Asal Rusia
Bandara Ngurah Rai Layani 103 Ribu Penumpang di Masa Pembatasan Penerbangan. ©2021 Merdeka.com/Istimewa

Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, karena melewati masa izin tinggal di Bali.

Para warga asing itu, adalah satu keluarga berninisial PK (34) dan istrinya SE (32) serta satu anak perempuannya KM.

"Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).

Ia menerangkan, mereka dideportasi pada Senin (19/7) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka berangkat dengan penerbangan QR 957 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha.

"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, tindakan pendeportasian itu dilakukan setelah satu keluarga asal Rusia tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal maka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Mereka ditangkap di daerah Sanur pada hari Kamis 15 Juli 2021," ujar Jamaruli.

Rekomendasi