Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, membekuk dua pelaku yang melakukan pencurian di toko modern atau minimarket Circle K, di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Denpasar Timur, Bali, pada Kamis (8/7) sekitar pukul 02.30 Wita, dini hari.
Kedua pelaku itu, bernama Dimas Wahyu Ramadhan (20) dan Putu Sudiarta alias Leong (30).
"Pengungkapan pelaku curat. Modusnya dengan cara merusak, memecah pintu kaca toko. Mereka berhasil kita bekuk kurang dari 1x 24 jam," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (9/7) di Mapolresta Denpasar.
Peristiwa itu, bermula seorang karyawan toko bersama Kepala PT Circle K Indonesia Utama melaporkan adanya kasus pencurian di lokasi.
Saat itu, dua orang karyawan toko mendapatkan telepon dari Kepala Kantor Circle K bahwa tutup tirai toko dalam keadaan terbuka. Lalu, dua karyawan itu mendatangi TKP dan ternyata pintu kaca toko sudah dalam keadaan pecah serta ada beberapa barang yang hilang.
Sementara, barang-barang yang hilang 102 bungkus rokok berbagai merek, 3 buah parfum Axe dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 6.538.000.
Lewat laporan, itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Denpasar, Bali, pada Kamis (8/7) sekitar pukul 15.00 Wita.
Tetapi, saat ditangkap para pelaku ini melawan, sehingga keduanya diberikan hadiah timah panas yang bersarang di kedua kaki pelaku. Satu peluru bersarang di kaki Leong dan dua peluru bersarang di kedua kaki Dimas.
"Kedua pelaku ini sempat melawan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku ke arah kakinya," imbuhnya.
Sementara, dari keterangan dan pemeriksaan kepada pelaku saat melakukan aksinya diketahui datang ke TKP mengendarai sepeda motor Vario warna putih biru milik Dimas.
Mereka datang ke TKP dengan. membawa linggis, untuk memecahkan pintu kaca toko. Sementara, untuk aksi pencurian ini diotaki atau direncanakan oleh Dimas dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
"Modusnya pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca pintu depan Circle K dengan linggis kemudian mengambil barang yang ada di toko," ujar Jansen.
Lewat aksinya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.