Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Mereka membatasi pergerakan warga menuju Jakarta dan daerah lain di Pulau Jawa dan Bali yang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Kita mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta," kata Hendro saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait di kantor PT ASDP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Selasa (6/7).
.
Hendro memaparkan, penyekatan ini bukan PPKM Darurat. Penanggung jawab di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan, sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung, serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Lampung.
"Penyekatan ini akan diterapkan mulai hari ini Selasa (6/7) sampai dengan (20/7) di beberapa titik-titik penyekatan, petugas akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," paparnya.
"Bila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan sejenisnya," tutupnya.
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa mulai 5-20 Juli 2021 :
1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau antigen (1x24 jam)
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama)
3. GeNose test tidak diberlakukan.
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau antigen (1x24 jam).