Basarnas Hentikan Pencarian Korban Kapal KMP Yunicee, 17 Orang Belum Ditemukan

Kepala Basarnas Bali, Gede Darmada menyampaikan operasi tim gabungan pencarian korban tenggelamnya Kapal KMP Yunicee di Perairan Selat Bali, dihentikan. Keputusan ini mengacu pada batas waktu operasional selama tujuh hari.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Basarnas Hentikan Pencarian Korban Kapal KMP Yunicee, 17 Orang Belum Ditemukan
Evakuasi korban KMP Yunicee di perairan Jembarana. ©Istimewa

Kepala Basarnas Bali, Gede Darmada menyampaikan operasi tim gabungan pencarian korban tenggelamnya Kapal KMP Yunicee di Perairan Selat Bali, dihentikan. Keputusan ini mengacu pada batas waktu operasional selama tujuh hari.

"Pencarian secara integrasi yang tergabung dalam tim SAR gabungan kita hentikan. Karena mengingat dari kewenangan yang diberikan kepada Basarnas, Basarnas memiliki kewenangan untuk mencari selama tujuh hari," kata Darmada saat dihubungi, Senin (5/7).

"Penutupan yang dimaksud di sini adalah pencarian secara Posko. Tapi pencarian secara mandiri berupa pemantauan, tetap berjalan. Hanya Poskonya saja dibubarkan," sambungnya.

Dia menerangkan, yang dimaksud pencarian secara mandiri adalah jika ada yang menemukan korban KMP Yunicee, pihaknya akan membantu untuk melakukan evakuasi.

"Iya artinya kalau ada yang melihat dan menemukan, kami siap melakukan pencarian lagi untuk melakukan evakuasi," jelasnya.

Sementara, di hari ketujuh ini untuk pencarian korban KMP Yunicee setelah divalidasi yang masuk manifes adalah 77 orang dan yang tidak tercatat di manifes 20 orang.

"Untuk penumpang yang ada di kapal tersebut, setelah hasil verifikasi dan validasi data itu berjumlah 77 orang. Di mana yang tercatat dalam manifes sebagai penumpang 41 orang. Kemudian penumpang yang tidak tercatat dalam manifes 20 orang. (Di antaranya) 12 orang ABK kapal, dan 4 orang petugas kantin," ujarnya.

Dari 77 orang yang itu yang selamat 51 orang dan yang meninggal dunia sembilan orang, dan dalam pencarian 17 orang.

Untuk tenggelamnya KMP Yunicee, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan investigasi apakah kapal tersebut perlu diangkat atau tidak.

"KNKT sedang melakukan investigasi apa itu perlu diangkat atau tidak. Karena masalah pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti KNKT atau Komisi Nasional Keselamatan Transportasi akan merekomendasikan ke pihak perusahaan," ujarnya.

"Kalau, itu menganggu pelayaran dan perlu diangkat, iya pihak perusahaan harus mengangkat. Kalau memang itu mengganggu pelayaran," ujarnya.

Rekomendasi