Sidang perdana perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang seyogyanya digelar hari ini harus ditunda. Pasalnya, Juarsah belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukumnya.
Sidang tersebut digelar di Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi, Kamis (1/7). Terdakwa Juarsah menghadiri sidang secara virtual dari rumah tahanan KPK di Jakarta. Dengan demikian, jaksa penuntut umum dari KPK batal membacakan surat dakwaan.
Kepada majelis hakim, terdakwa memohon agar dirinya dipindahkan ke Rutan di Palembang. Dia beralasan, pemindahan tahanan agar kelancaran persidangan, terlebih selama ini keluarga dan tim kuasa hukumnya kesulitan berkomunikasi.
"Saya ini orang Palembang Pak Hakim, keluarga saya juga banyak di Palembang, tim kuasa hukum saya juga di Palembang. Saya mohon dengan segala kerendahan hati agar saya dipindahkan ke Palembang," ungkap terdakwa Juarsah.
Calon penasihat hukum terdakwa, Saipudin Zahri mengaku cukup sulit masuk ke rutan KPK karena pengetatan aksi selama pandemi Covid-19. Hal inilah membuat kliennya belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukum.
"Kami sulit berkomunikasi dengan klien kami karena akses masuk rutan KPK di Jakarta," ujarnya.
Dalam persidangan tadi, majelis hakim bakal memfasilitasi untuk berkoordinasi dengan jaksa KPK. Hanya saja, jaksa KPK mengusulkan agar surat kuasa itu dititipkan saja.
"Jelas kami menolak karena dokumen penting, bukan hanya hitam di atas putih," kata dia.
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait permohonan terdakwa untuk dipindahkan ke Palembang. Namun, putusan hakim harus mempertimbangkan situasi penularan virus corona di pulau Jawa.
"Harus perhatikan keselamatan terdakwa dan pihak-pihak yang akan menemaninya ke Palembang karena masih pandemi," ujarnya.
Diketahui, tersangka Juarsah ditangkap setelah 66 hari dilantik menggantikan Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim definitif. Penangkapan berbekal fakta persidangan tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Muara Enim dengan sejumlah terpidana. Yakni mantan Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, PPK proyek Elfin Mz Muchtar, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan kontraktor atau pemberi suap Robi Okta Fahlevi.