KPK Sebut 1.331 Bidang Tanah Milik Pemkot Samarinda Belum Bersertifikat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 22 sertifikat tanah Pemkot Samarinda dengan total nilai Rp48,4 miliar, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan serta koordinasi aset bermasalah berupa tanah yang saat ini ditempati sebagai kantor DPD Golkar Kaltim dan Plaza 21, di kota Samarinda.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
KPK Sebut 1.331 Bidang Tanah Milik Pemkot Samarinda Belum Bersertifikat
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

KPK mendorong penertiban legalisasi aset tanah pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Hal ini diutarakan saat melakukan monitoring evaluasi (monev) pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pemda di Kalimantan Timur (Kaltim), secara luring, Rabu (30/6).

“Jangan sampai aset Pemda tidak tercatat, dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Bahkan pelan-pelan hilang,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi, melalui keterangan tertulis diterima merdeka.com, Kamis (1/7).

Pada kesempatan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 22 sertifikat tanah Pemkot Samarinda dengan total nilai Rp48,4 miliar, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan serta koordinasi aset bermasalah berupa tanah yang saat ini ditempati sebagai kantor DPD Golkar Kaltim dan Plaza 21, di kota Samarinda.

“Sinergi yang lebih efektif antara Pemda dan BPN di Kota Samarinda ini penting untuk dilakukan, karena masih terdapat 1.331 bidang tanah Pemkot Samarinda yang belum bersertifikat,” tambah Wahyudi.

Pada kegiatan itu hadir Wali Kota Samarinda Andi Harun. Andi mengakui bahwa Pemkot Samarinda memang tengah gencar melakukan penertiban aset, sejak dia dilantik sebagai Wali Kota pada Februari 2021 lalu.

Penertiban aset tersebut, menurut Andi, sejalan dengan program KPK yang menginginkan agar aset-aset Pemkot dilegalkan, dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal agar berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap BPN dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kota Samarinda meningkatkan kecepatan sertifikasi aset. Mohon juga dukungan KPK untuk penyelesaian aset bermasalah,” kata Andi.

Selain legalisasi aset, KPK, selama kegiatan di Samarinda juga mendorong asosiasi pengembang untuk segera melakukan kewajibannya menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemda, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 09 Tahun 2009.

Hal ini sejalan dengan kebutuhan Kota Samarinda akan lahan pemakaman yang merupakan salah satu jenis PSU yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan atau dikompensasi kepada Pemda.

Menutup kegiatan, KPK menyarankan Pemda melakukan optimalisasi aset, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal pada PAD.

“Terkait aset bermasalah yang menjadi temuan BPK agar segera dicarikan solusi penyelesaiannya dengan win-win solution, agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun. Aset-aset tersebut kita harapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menyumbang PAD,” pungkas Wahyudi.

Secara terpisah pada hari yang sama, BPN juga menyerahkan 24 sertifikat tanah Pemkab Kutai Kartanegara dengan total nilai Rp21,6 Miliar. Setelah itu, dilanjutkan kunjungan ke lokasi aset bermasalah berupa tanah dan bangunan yang dikuasai oleh pejabat atau mantan pejabat Pemkab dan DPRD Kukar.

Rekomendasi