Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyampaikan jika tidak sda korban jiwa atas insiden kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua. Pasca hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil.
"Tidak ada korban jiwa (sampai saat ini)," kata Ahmad ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (30/6).
Adapun dari kejadian kerusuhan di Yalimo ini, sekiranya terdapat delapan kantor pemerintah yang dibakar massa diduga dari salah satu calon. Kedelapan bangunan itu seperti kantor KPU, kantor Bawaslu, kantor Gakkumdu, kantor DPRD, kantor Dinas Kesehatan, kantor BPMK, kantor Perhubungan, hingga Bank Papua.
"Masih sama seperti yang tadi malam," sebutnya.
Untuk kondisi saat ini selain bangunan yang dibakar, Ahmad menyampaikan jika pihaknya masih melakukan negosiasi terhadap sejumlah tokoh masyarakat agar massa membuka akses jalan yang sampai saat ini masih diblokir.
"Secara umum kondusif, namun kendaraan masih diblokir dari pintu masuk dari wamena ke Yalimo. masih ditutup masa," katanya.
"Jadi kita mungkin pasukan di sana masih melakukan negosiasi terhadap tokoh masyarakat di sana," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua. Keputusan diskualifikasi tersebut dilakukan MK dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020.
"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1. Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," kata Ketua MK RI Anwar Usman saat pimpin sidang disiarkan daring, Selasa (29/6).
Setelah adanya putusan tersebut, diduga massa dari pendukung calon itu pun merasa tidak puas. Al hasil, mereka melakukan pembakaran terhadap sejumlah gedung pemerintahan pada Selasa (29/6) sekitar pukul 16.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kejadian itu berawal pada saat para massa diduga pendukung pasangan calon nomor urut 01 menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan MK tentang Pilkada Kabupaten Yalimo di beberapa tempat.
"Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Kabupaten Yalimo di diskualifikasi, kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan," kata Kamal dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Dirinya pun menyayangkan terjadinya peristiwa pembakaran tersebut, karena sejumlah kantor yang dibakar itu sebagai kantor pelayanan masyarakat dan pelayanan publik. Untuk itu Kamal mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif.