Selain Bakar Kantor, Diduga Pendukung Erdi-Jhon juga Memalang Jalan ke Yalimo

Diduga massa pendukung pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Yalimo, Papua, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil membakar sejumlah kantor pemerintahan karena tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada. Selain itu, massa juga sempat memalang jalan masuk ke Yalimo.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Selain Bakar Kantor, Diduga Pendukung Erdi-Jhon juga Memalang Jalan ke Yalimo
Polda Papua Kekurangan 12.855 Personel. ©ANTARA/Evarukdijati

Diduga massa pendukung pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Yalimo, Papua, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil membakar sejumlah kantor pemerintahan karena tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada. Selain itu, massa juga sempat memalang jalan masuk ke Yalimo.

"Tidak ada korban jiwa dalam dalam aksi tersebut, namun massa juga melakukan pemalangan terhadap akses jalan masuk ke Yalimo," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. Dikutip dari Antara, Selasa (29/6).

Pembakaran dilakukan usai putusan MK, karena massa pendukung paslon nomor 1 yang tidak terima hasil sidang putusan sengketa Pilkada di MK.

"Memang benar sekelompok massa pendukung yang diduga dari pasangan calon 1 yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa sore, sekitar pukul 16.00 WIT, melakukan aksi pembakaran berbagai gedung pemerintahan dan umum," terang Fakhiri.

Berdasarkan laporan yang diterima, terungkap fasilitas pemerintah yang dibakar, di antaranya kantor DPRD Yalimo, kantor Bawaslu, kantor KPU, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Kantor BPD Papua.

Fakhiri mengaku masih menunggu laporan perkembangan situasi di wilayah itu.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua. MK memutuskan mendiskualifikasi keduanya dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020.

"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1. Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," kata Ketua MK RI Anwar Usman saat pimpin sidang disiarkan daring, Selasa (29/6).

Rekomendasi