Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara

Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi