Berkas Perkara Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap

Kini Kejagung tinggal menunggu Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Berkas Perkara Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Berkas perkara kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah lengkap. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah FR dan MYO.

"Menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (26/6).

Menurut Leonard, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan gelar perkara oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jumat, 25 Juni 2021.

"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21," jelas dia.

Kini Kejagung tinggal menunggu Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

"Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," jelas Leonard.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi