Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menegaskan, DPR mendukung pelaksanaan riset yang tuntas untuk semua vaksin produksi dalam negeri. Baik itu vaksin merah putih maupun vaksin nusantara.
Diketahui, vaksin Merah Putih dikembangkan oleh sejumlah lembaga yang tergabung dalam Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19. Sedangkan vaksin Nusantara digagas mantan Menkes Terawan Agus Putranto.
"Dalam rapat dengar pendapat kemarin dengan komisi VII. Komisi VII menyatakan dukungan untuk dilaksanakan riset yang tuntas, uji klinis yang tuntas terhadap seluruh vaksin yang diproduksi oleh anak bangsa. Baik itu vaksin merah putih, maupun vaksin nusantara yang digagas oleh dr. Terawan," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (17/6).
Menurut dia, Komisi VII mendukung riset dan pengembangan dua vaksin. Tahap-tahap riset pun harus dipastikan dapat berjalan.
"Kita mendukung keduanya (vaksin nusantara dan vaksin merah putih) untuk bisa melanjutkan uji klinis di tahap berikutnya. Karena ini bagian dari riset dan riset itu tidak boleh dilarang," tegas Sekjen PAN itu.
Eddy pun menyampaikan, bahwa dalam RDP, Komisi VII menekankan pentingnya dukungan pendanaan bagi Lembaga Eijkman. Jangan sampai pengembangan vaksin merah putih yang sedang dilakukan Eijkman terhambat kendala anggaran.
"Kami juga menekankan pentingnya pendanaan yang diberikan kepada Lembaga Eijkman yang mengembangkan vaksin merah putih. Jangan sampai dana mereka yang sudah begitu minim masih ditahan dan tidak bisa diturunkan karena akan menggangu proses riset selanjutnya sehingga produksi vaksin merah putih bisa juga terganggu," ungkapnya.
"Karena itu kami mendorong agar dalam rangka kemandirian dan kedaulatan vaksin di dalam negeri, kita wajib untuk mendukung agar vaksin-vaksin yang diproduksi oleh anak bangsa bisa diproduksi secepatnya dan bisa dipasarkan dan divaksinasi untuk seluruh masyarakat," imbuh dia.
Dia pun menegaskan, bahwa Komisi VII tidak akan meminta BPOM untuk memberi izin uji klinis. Karena bukan merupakan kewenangan Komisi VII.
"Kami tidak akan menganjurkan ke Badan POM agar ini dilaksanakan uji klinis berikutnya. Karena itu bukan kewenangan Komisi VII. Mengingat Komisi VII kewenangannya ada di pengawasan terkait riset," tandasnya.
BPOM Tegaskan Tak Lagi Berwenang Soal Uji Klinis Vaksin Nusantara
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan lembaganya sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyetujui uji klinik lanjutan Vaksin Nusantara. Termasuk pemberian izin edar atau izin penggunaan vaksin yang disebut-sebut gagasan eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
"Sudah bukan melalui jalur BPOM," katanya kepada merdeka.com, Kamis (17/6).
Penny menjelaskan, pengembangan Vaksin Nusantara melalui sel dendritik sebetulnya berbasis pelayanan bukan uji klinik. Sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepahaman antara TNI AD, BPOM dan Kemenkes pada April 2021.
"Itu pelayanan individual, berbasis pelayanan kesehatan," ujarnya.
Saat ini, kata Penny, pengawasan pengembangan sel dedintrik menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
"Pengawasannya oleh Kemenkes," ucap dia.
Terawan Agus Putranto meminta dukungan Komisi VII DPR untuk uji klinik fase III Vaksin Nusantara. Permintaan dukungan itu disampaikannya dalam dalam RDP dengan Komisi VII, Rabu (16/6).
"Dukungan ini bisa terwujud dengan legalitas untuk uji klinis III. Karena rasanya uji klinis kok dilarang. Itu baru terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan rasa gamang saya bisa hilang karena teman-teman Komisi VII ini bisa support," kata pria yang kerap disapa Terawan itu.
Dia menjelaskan, Vaksin nusantara sudah menjalani uji klinis fase I oleh tim peneliti Universitas Diponegoro dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang. Sedangkan uji klinis fase II dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Uji klinis dua itu nilainya mahal sekali. Kalau sudah selesai. Nilai mahal itu bukan dalam berarti uangnya. Tapi nilai ilmiahnya luar biasa. Yang orang lain tinggal mengadopsi saja langsung loncat ke Uji klinis III. Negara mana pun bisa. Tinggal minta lisensi dari kita," ujarnya.