Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menolak disebut berfoya-foya di Hawaii, Amerika Serikat dengan berbelanja barang-barang mewah. Edhy menyebut hal itu hanya bagian untuk menghibur istrinya sebagai kado pernikahan. Lawatan rombongan Edhy Prabowo pun dibalut dengan kunjungan kerja.
Awalnya, Edhy menjelaskan soal permintaan kepada sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin, untuk mengganti kartu kreditnya. Hal itu ia minta agar bisa berbelanja dalam jumlah besar di AS.
"Saya minta Amiril untuk dibikinkan kartu kredit karena kartu kredit saya gold, saya minta yang platinum supaya bisa transaksinya cukup besar daripada gold hanya Rp100 juta," kata Edhy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/6).
Edhy mengatakan telah meminta kartu tersebut seminggu sebelum keberangkatan ke AS. Dia akhirnya menerima kartu Debit Emerald Personal atas nama asisten pribadi istrinya, Ainul Faqih.
"(Saya minta) Seminggu sebelum berangkat ke AS. Tapi pelaksanaannya akhirnya nggak ada, saya nggak paksa, baru beliau (Amiril) terakhir nawari Emerald itu," jelasnya.
Edhy mengaku sempat tidak berani menggunakan kartu itu. Namun, Amiril meyakinkannya kalau kartu itu telah diisi menggunakan uang miliknya.
"(Saya terima kartu debit) Pas saya di mobil menuju mau ke bandara. Saya tanya, 'Ini kartu bahaya nggak, ini punya orang saya pakai'. (Kata Amiril) 'Oh nggak pak, itu sudah saya isi pakai uang bapak'," kata Edhy.
"Tadi masalah ATM (milik) Faqih, saya tidak minjem ATM itu, saya cuma, 'Ril (Amiril) bisa nggak dibikin kartu kredit yang bisa digunakan cukup besar, karena ini saya harus hibur ibu, karena hari anniversary saya, beliau kena Covid, kita kena Covid, nggak ada ulang tahunnya juga pas lagi Covid, siapa tahu dalam perjalanan ini saya bisa hibur traktir," kata Edhy.
Perlakuan Edhy terhadap istrinya itu disebutnya hal yang wajar. Sewajarnya suami ingin menyenangkan istri.
"Saya pikir itu hal yang wajar sebagai seorang suami yang jarang memberikan kesempatan, kesenangan ke istri. Ya memang ini risiko saya kalau akhirnya harus di-bully publik soal foya-foya, nggak pak saya nggak foya-foya. Bapak bisa cek sebagai ketua komisi saya punya apa. Ini yang mau saya ceritakan situasinya," jelasnya.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Edhy Prabowo. Edhy didakwa menerima suap dengan total nilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir BBL atau benur. Penerimaan suap ini disebut jaksa dilakukan Edhy bersama stafsus, sekretaris pribadi, dan seorang swasta dari PT ACK.