Seorang pria di Banjarmasin, AS (46), dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara serta kebiri kimia. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang mendakwanya telah memerkosa dua anak kandungnya.
"Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia," ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, Selasa (15/6).
Dia mengatakan, tuntutan terhadap AS sepadan dengan perbuatan warga Kecamatan Banjarmasin Utara itu. "Terdakwa yang tega memerkosa kedua anak kandungnya," ujar Denny seperti dilansir Antara.
Denny juga mengatakan, apabila hakim menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap pelaku, hal itu merupakan yang pertama di Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap setelah terdakwa diduga mencabuli anak kandungnya NLS (14) pada Selasa (12/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Ketika itu korban tidur di sebelahnya. Dia juga diduga memerkosa adik dari NLS.
Atas perbuatannya bejatnya, tersangka AS dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.