Komnas HAM: Pimpinan KPK akan Penuhi Panggilan Soal Tes Wawasan Kebangsaan Kamis

Komnas HAM pimpinan KPK bisa memenuhi pemanggilan kendati waktu belum ditentukan.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Komnas HAM: Pimpinan KPK akan Penuhi Panggilan Soal Tes Wawasan Kebangsaan Kamis
Novel Baswedan di Komnas HAM. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan pada Kamis (15/6). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Jadi kami umumkan sudah ada komitmen yang baik pada pimpinan KPK. Pada hari Kamis besok kolega kami dari KPK akan datang. Mereka mungkin akan mempersiapkan terkait proses informasi dan klarifikasi dan mungkin juga disiapkan teman-teman KPK proses yang komprehensif," kata Anam dalam konferensi pers vitrual, Selasa (15/6).

Anam berharap pimpinan KPK bisa memenuhi pemanggilan kendati waktu belum ditentukan. Sehingga pihaknya bisa menjelaskan secara rinci dan komprehensif terkait permasalahan yang saat ini sedang dilakukan.

"Kami di komnas harapannya mendapatkan penjelasan yang komprehensif," bebernya.

Sebelumnya diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) melayangkan panggilan pemeriksaan kedua kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua pada pimpinan dan sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Rabu (9/6).

Anam berharap para pimpinan KPK bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan untuk memudahkan kinerja Komnas HAM. Menurut Anam, sejatinya para pimpinan KPK tak menyia-nyiakan kesempatan untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini.

"Kalau dalam respon kemaren meminta klarifikasi, kira-kira apa dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu. Kalau ada pelanggaran-pelanggarannya apa itu, nanti ketika semua sudah diperiksa, kita baca dokumen, panggil ahli," kata dia.

Menurut Anam, pihaknya tak bisa begitu saja menyebut suatu pihak sebagai pelanggar HAM. Maka dari itu, Anam meminta keterangan terlebih dahulu kepada mereka yang diduga mengetahui sebuah peristiwa, dalam hal ini proses TWK.

"Forum pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak. Jadi ini tradisi yang baik, kita enggak boleh menyangkakan siapa pun, apakah dia pelanggar HAM, koruptor, enggak boleh, harus ada prosedurnya. Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," kata Anam.

Rekomendasi