Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial MAB.
Pendeportasian MAB dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang ke Jakarta, lalu dilanjutkan penerbangan menuju Filipina.
Kasi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang, Melsy Fanggi menjelaskan, MAB merupakan warga negara Filipina yang tinggal di Kupang melebihi batas waktu (over stay) dan tinggal tanpa izin.
"Tinggal di Indonesia melebihi batas waktu, ilegal entry atau masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), serta ilegal stay dan tinggal tanpa izin atau visa. MAB masuk dalam kategori itu," kata Melsy Fanggi, Senin (14/6).
MAB ditahan di tahanan Rudenim Kupang sejak September 2020. Dia dideportasi karena melanggar Pasal 113 jo, pasal 9 angka (1) dan pasal 119 angka (1) jo, pasal 8 angka (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah dideportasi selanjutnya namanya akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respons atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang," tegas Melsy.
Pendeportasian terhadap MAB menerapkan protokol kesehatan yang ketat. MAB memenuhi syarat penerbangan dengan melampirkan hasil rapid tes bagi petugas pengawalan dan swab PCR bagi MAB.