Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo memastikan saat ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Perizinan yang dilakukan sudah sesuai mulai dari pertambangan, lingkungan dan tata ruang.
"Untuk saat ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT TMS, dan perizinannya sudah sesuai baik izin pertambangan, izin lingkungan, dan tata ruang," kata Sony Heru kepada merdeka.com, Senin (14/6).
Hingga saat ini, Sony Heru menyebut masih terus mengawasi pertambangan di sana. Guna memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.
"Kita akan terus melakukan pengawasan," bebernya.
Sementara itu sebelumnya Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin menanggapi terkait dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS. Dia mengatakan kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas kontrak karya yang di tandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997. Kemudian, dia menjelaskan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020.
"Di mana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha," bebernya.
Kemudian berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha atau kurang dari 11% dari total luas wilayah KK PT TMS. Selanjutnya kata dia pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan
"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat," bebernya.