Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sembako

Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sembako. Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menanggapi polemik atas rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk sembako. Menurutnya, kebijakan tersebut bagian dari reformasi sistem perpajakan.

Nanda Farikh Ibrahim
Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sembako
Buruh angkut memindahkan beras yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menanggapi polemik atas rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk sembako. Menurutnya, kebijakan tersebut bagian dari reformasi sistem perpajakan. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi