Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Agenda dalam sidang kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoinya, Rizieq menyebut, jika tuntutan jaksa terhadap dirinya terkait kasus tersebut tak masuk akal. Karena, menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6)
Ia menjelaskan, tuntutan JPU terhadap dirinya tidak masuk di akal. Karena, kasus yang menjeratnya itu adalah pelanggaran Prokes dengan sanksi teguran dan membayar denda.
Rizieq juga merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Dalam aturan itu, setidaknya ada empat sanksi yang bakal diberikan kepada para pelanggar prokes. Semisal, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," jelasnya.
"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," sambungnya.
Selain itu, tuntutan oleh JPU terhadap dirinya ini juga disebutnya sebagai penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.
"Bahwa tuntutan JPU dalam Kasus Test Swab PCR RS UMMI adalah bentuk abuse of power yaitu penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan, yang melampaui batas dan bentuk kriminalisasi pasien dan dokter serta Rumah Sakit yang harus dihentikan, serta bentuk diskriminasi hukum yang manipulatif, sehingga wajib dibatalkan demi hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Syihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.
"Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," jelas Jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap dikemudian hari, usai menjalani masa hukumnya.