Pengacara Juliari Tuding Mantan Pejabat Kemensos Nikmati Uang Suap Bersama Istri Muda

Maqdir menduga ada upaya dari pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dan diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebut uang suap Rp32,48 miliar mengalir ke Juliari.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pengacara Juliari Tuding Mantan Pejabat Kemensos Nikmati Uang Suap Bersama Istri Muda
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail akan mendalami aliran suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dalam dakwaan disebutkan, Juliari menerima suap dari dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Matheus dan Adi akan dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara ini yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5).

Maqdir menduga ada upaya dari pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dan diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebut uang suap Rp32,48 miliar mengalir ke Juliari.

"Jika benar ada kesengajaan dari MJS dan AW catut nama JPB untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB. Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5).

Menurut Maqdir, keterangan kedua mantan pejabat Kemensos ini mengada-ada. Dia menduga, pernyataan keduanya hanya untuk menyeret Juliari. Tujuannya agar mereka mendapat keringanan hukuman.

"Keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan saksi jahat, karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk upaya mereka untuk melibatkan orang lain, sebab dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman," ungkap Maqdir.

Maqdir menyebut Mathues Joko sengaja membuat keterangan seolah-olah uang suap yang dia terima diperuntukkan bagi kepentingan Juliari. Menurut Maqdir, uang itu justru dinikmati Matheus bersama istri mudanya berinisial DS.

"Khusus terhadap MJS, menurut hemat saya, bukan orang yang layak dipercaya, karena dengan serakah telah menggunakan jarahannya yang dikatakan seolah-olah untuk kepentingan JPB, telah digunakan bersenang-senang dengan DS yang dikatakan oleh HVS (Harry Van Sidabukke) sesuai pengakuan MJS sebagai istri mudanya," kata Maqdir.

Tak hanya itu, Maqdir menyebut Mahteus Joko juga telah menggunakan uang fee yang ditarik dari vendor untuk kepentingan modal DS sebesar Rp3 miliar.

"Uang itu digunakan untuk membeli rumah, beli mobil dua unit untuk DS dan untuk dirinya sendiri satu unit," kata Maqdir.

Menurutnya, kejahatan Mahteus terlihat ketika memindahkan semua uang yang dia minta dari vendor ke rumahnya bersama DS. "Tentu saja ada uang yang dia sengaja bawa ke Bandung ke rumah istri tuanya," Maqdir menambahkan.

Dengan begitu dia menegaskan, fakta tersebut tidak bisa diasumsikan bahwa uang yang dikuasai Matheus Joko Santoso diserahkan kepada Juliari Batubara.

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.

Ketiga saksi yang akan dihadirkan pada hari ini, Senin (31/5/2021), yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono, kemudian PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara.

Ketiga bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Saksi untuk Juliari hari Senin, 31 Mei 2021, Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Diberitakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi