Kasus Kapal Tenggelam Tewaskan 8 Orang, Polda Jambi Tetapkan Nakhoda Jadi Tersangka

Kasus kapal motor tenggelam di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur pada 22 Mei dengan korban tewas sebanyak delapan orang memasuki babak baru. Ditpolairud Polda Jambi menetapkan nakhoda kapal motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri warga Muarojambi menjadi tersangka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Kapal Tenggelam Tewaskan 8 Orang, Polda Jambi Tetapkan Nakhoda Jadi Tersangka
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Kasus kapal motor tenggelam di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur pada 22 Mei dengan korban tewas sebanyak delapan orang memasuki babak baru. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menetapkan nakhoda kapal motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri warga Muarojambi menjadi tersangka.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol mengatakan, penetapan tersangka nakhoda KM Wicly sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.

"Dengan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi ditetapkan nakhoda KM Wicly tersebut sebagai tersangka, dan menyalahi undang undang pelayaran," kata Lumban kepada wartawan, Selasa (25/5). Dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan nakhoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang, sedangkan kapal motor tersebut diperuntukkan untuk mengangkut barang.

"Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar. Cuma penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang," ujarnya.

Untuk menetapkan nakhoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Polda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh saksi mulai dari penumpang dan ABK.

Akibat perbuatannya, nakhoda tersebut melanggar perundangan pelayanan dan terancam sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu tersangka Aan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi.

Rekomendasi