Anggota Polres Pangkalpinang meringkus remaja berinisial IZ (16) pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Aksi pencabulan ini terjadi di sebuah Masjid Baitul Makmur, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
"Pelaku pencabulan di Masjid Baitul Makmur, Kecamatan Girimaya, berikut barang bukti telah diamankan oleh Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (20/5).
Dia menjelaskan, pelaku merupakan pelajar SMK di Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan berdasarkan adanya laporan soal kejadian itu.
"Setelah mendapat laporan video viral perbuatan tidak senonoh di Masjid Baitul Makmur, kami langsung cek CCTV dan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV," ujar dia.
Menurut dia, setelah menerima rekaman kamera pengawas itu polisi langsung memburu pelaku. "Kami mendapat perintah dari Kapolda Babel, Dir Reskrimum dan Kapolres Pangkalpinang untuk tidak boleh pulang, apalagi tertidur sebelum pelaku pencabulan tertangkap," ujar dia.
Polisi menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sempan, Kabupaten Bangka. "Saat interogasi, peristiwa itu dimulai saat pelaku menonton video porno. Setelah menonton vidio tersebu, timbul lah niat dan keinginan pelaku untuk melakukan perbuatannya ini (cabul)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria tertangkap kamera pengawas atau CCTV melakukan aksi bejatnya teradap anak wanita di masjid, Senin (17/5) lalu.
Dalam video yang beredar terlihat gadis kecil tengah menunaikan salat di Masjid Baitul Makmur Girimaya Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Kemudian datang pelaku dari arah belakang dan melakukan pelecehan seksual.