Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji menghormati pelaporan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK. Para pegawai KPK melaporkan Indriyanto ke Dewas KPK, Senin (17/5).
"Secara pribadi, wajar saja dan saya memaklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Pegawai KPK melaporkan Indriyanto lantaran dianggap tak menjalankan fungsinya sebagai Dewas. Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Indriyanto hadir dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.
Sebagai pihak terlapor, Indriyanto mengaku belum mengetahui secara detil isi laporan terhadap dirinya. Namun, Indriyanto berpandangan pelaporan hanya sebatas persoalan perbedaan pendapat mengenai legitimasi Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai hasil TWK.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan saja. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," kata Indriyanto.
Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dilaporkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas. Indriyanto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional.
"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," ucap Novel Baswedan, penyidik senior KPK, Senin (17/5).
Novel berujar, keikutsertaan Indriyanto dalam konferensi pers bersama Firli Bahuri mengindikasikan adanya keberpihakan Dewan Pengawas. Padahal, tegasnya, posisi Dewan Pengawas wajib bersifat profesional dengan tidak terlibat urusan operasional.
Sikap memihak lainnya yang diduga dilakukan Indriyanto adalah mengeluarkan pernyataan terkait Surat Keputusan (SK) Ketua KPK Firli Bahuri. SK tersebut menyatakan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dari 75 nama, terdapat Novel Baswedan.
"Belum juga melakukan telaah atas dokumen terkait dengan data-data atau laporan-laporan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar padahal itu dilakukannya dengan sepihak," jelasnya.
"Ketika hal itu terjadi tentu itu sudah nampak sekali sikap yang melanggar profesionalisme," sambung Novel.
Ia mengingatkan kembali Indriyanto Seno Adji tentang fungsi dari Dewan Pengawas KPK yaitu mengawasi Pimpinan dan Pegawai KPK.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com