Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dinonaktifkan atau dipecat. Namun, nasib pegawai-pegawai ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian PAN-RB.
Ali menegaskan, sejauh ini belum ada keputusan apapun dari KPK terhadap nasib 75 pegawai TMS tersebut. Khususnya, terkait penonaktifan atau pemecatan.
"Nanti keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kemenpan RB dan BKN," tegas Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (14/5).
Ali meyakini KPK akan mengambil keputusan terbaik terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus. Semua keputusan diambil KPK akan berdasar aturan berlaku dari hasil tes.
"KPK akan mengambil keputusan terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," ucap Ali.
Pada kesempatan itu, Ali juga menjelaskan salah satu poin dalam surat keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab pada atasan.
Diketahui tes ini dilakukan terhadap setiap pegawai KPK sebagai prasyarat alih fungsi status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara. Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus.
Ali Fikri menjelaskan maksud dari poin penyerahan tugas dan tanggung jawab.
"Ini maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu (tugas mereka) kepada atasan sampai ada keputusan lebih lanjut," kata Ali.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com