Dua nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berstatus zona merah Covid-19 sehingga warganya tidak direkomendasikan melaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di lapangan, masjid dan musala.
"Di Pesisir Selatan terdapat dua nagari yang berstatus zona merah, yakni Painan, Kecamatan IV Jurai, dan Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang," kata Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar di Painan, Rabu (12/5).
Menurut dia, dalam upaya menghindari kerumunan yang tidak terkendali yang berpotensi menjadi pemicu meningkatnya paparan Covid-19, maka masyarakat di dua nagari tersebut direkomendasikan Salat Idulfitri di rumah masing-masing.
Dia menyampaikan khusus di Painan, total paparan Covid-19 berjumlah 22 kasus. Sementara di Gurun Panjang Selatan berjumlah enam kasus.
"Hal tersebut berdasarkan pemetaan kasus positif periode 25 April - 11 Mei 2021 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten," ujar dia.
Sementara nagari lainnya, yang penyebaran Covid-19 berstatus zona oranye, kuning dan hijau dibolehkan melaksanakan Salat Idulfitri di lapangan, masjid dan musala.
Nagari dengan zona oranye berjumlah sembilan nagari, kuning 29 nagari dan sisanya 142 nagari berzona hijau, Kendati demikian pelaksanaan Salat Idulfitri tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kebiasaan menjaga jarak, menggunakan masker, serta mencuci tangan mesti terus dipertahankan," kata dia.
Ia mengatakan secara keseluruhan instruksi dimaksud telah disebar ke sejumlah pejabat di daerah setempat mulai dari tingkat kabupaten hingga nagari melalui surat dengan nomor : 100 / 83 / STC-19 / V / 2021.
"Agar informasi ini merata Ketua KAN se Pesisir Selatan, organisasi kemasyarakatan lainnya, hingga niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, dan generasi milenial juga masuk daftar alamat surat," tandasnya.