Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan, menangkap seorang ibu rumah tangga, SI (27). Dia harus berurusan dengan polisi karena menggugurkan janin dalam kandungannya. Aksinya terungkap, setelah janin yang dibuang pelaku di tempat sampah toilet Mal, tempatnya bekerja dilaporkan ke Polsek Pagedangan.
Kapolsek Pagedangan AKP Dicky menerangkan, SI telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pidana menghilangkan nyawa anaknya sendiri sesuai pasal 342 dan atau 341 dan atau 346.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 9 tahun," kata Kapolsek Pagedangan di Mapolres Tangsel, AKP Dicky, Selasa (4/5).
Dicky menerangkan, perbuatan nekat SI terhadap janinnya itu, dilatarbelakangi kekhawatiran pelaku tidak mampu membiayai kehidupan sang bayi akibat himpitan ekonomi yang keluarganya alami.
"Pelaku adalah ibu kandung sang janin, kejadiannya pada 27 April 2021 kemarin. Pelaku membuang janinnya di tempat sampah kamar mandi, pusat perbelanjaan," jelas dia.
Polisi menerangkan, pengungkapan tindak pidana pengguguran kandungan itu, bermula dari penemuan jasad janin berusia sekitar 6 bulan di dalam tempat sampah toilet Mal di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang dibeli secara online," terang Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut terpaksa dia lakukan karena khawatir tidak mampu menafkahi anak keduanya itu. Dijelaskan Dicky, tersangka SI saat ini adalah istri dan Ibu dari seorang anak berusia 4 tahun.
"Suaminya berprofesi sebagai pengemudi online. Sementara tersangka pegawai di pusat perbelanjaan," jelas dia.