Polres Bandara Selidiki Dugaan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura

Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) masih menyelidiki dugaan pidana perikanan berupa penyelundupan benih lobster sebanyak 34 boks stereofoam dalam 40 dus coklat, yang disamarkan dengan pengiriman sayuran tujuan Singapura.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Polres Bandara Selidiki Dugaan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura
Benih lobster. ©2021 Merdeka.com

Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) masih menyelidiki dugaan pidana perikanan berupa penyelundupan benih lobster sebanyak 34 boks stereofoam dalam 40 dus coklat, yang disamarkan dengan pengiriman sayuran tujuan Singapura.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, Kompol Alexander menerangkan, penggagalan upaya penyelundupan benih lobster itu pada Selasa (6/4). Saat itu, petugas Patroli Bandara Soetta sedang melaksanakan patroli dan mendapat adanya informasi penyelundupan benih lobster di area Apron Terminal kargo bandara.

"Dari informasi itu, petugas kemudian mendalami adanya pengiriman diduga benih benih lobster tersebut. Kemudian pada saat berada Area Apron 8 Terminal Kargo didapati ada sebanyak 34 box stereofoam warna putih berisi benih benih lobster dan sayuran," kata Alexander dikonfirmasi, Senin (3/5).

Selain 34 box stereofoam itu, petugas juga mendapati sebanyak 40 dus coklat berisi sayuran yang akan dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 836 rute Jakarta-Singapura.

"Selanjutnya barang bukti tersebut, diamankan dan dibawa ke Polres Kota Bandara Soetta, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Alex.

Dia menegaskan, sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan atas temuan percobaan penyelundupan itu.

"Kami masih lidik. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV dan membawa barang bukti ke Instalasi karantina ikan untuk dilakukan tindakan kekarantinaan berupa penghitungan benih bening lobster, reoksigen benih bening lobster dan penyisihan barang bukti," jelas dia.

Dia menegaskan, tindak pidana kekarantinaan hewan tersebut, diatur dalam pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubaan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Ancaman pidana 8 Tahun penjara," jelas dia.

Rekomendasi