Buru Aset BLBI, Mahfud MD Minta Para Obligor Segera Lapor Menteri Keuangan

(Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berencana akan menyisir aset para obligor yang mempunyai utang kepada negara.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Buru Aset BLBI, Mahfud MD Minta Para Obligor Segera Lapor Menteri Keuangan
Menko Polhukam Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com/Humas Kemenko Polhukam

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berencana akan menyisir aset para obligor yang mempunyai utang kepada negara. Sebab itu Tim Pengarah Satgas meminta agar mereka yang memiliki utang agar segera dibayar dan dilaporkan pada pemerintah.

"Tentu diharapkan kepada mereka yang punya utang dan kami punya catatannya akan sangat baik, secara sukarela datang ke pemerintah ke Menteri Keuangan," kata Mahfud di Kantornya usai menggelar rapat bersama tim Satgas BLBI, Jakarta, Kamis (15/4).

Dia menjelaskan kasus BLBI tersebut adalah kasus perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan utang kepada debitur dan obligor BLBI. Para obligor itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham. Sebab itu kasus di MA sudah selesai, Mahfud berharap mereka bisa secara sukarela membayar dan pemerintah bisa langsung mengeksekusi.

"Karena kasus di MA sudah selesai, sebab kami mau bayar, dan pemerintah tanah-tanah dan properti yang bisa dieksekusi akan dieksekusi sekarang," bebernya.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah itu dilakukan untuk menagih utang dan memburu aset-aset terkait BLBI.

"Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya? Kepres yg dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," kata Mahfud dikutip dari akun twitternya, Kamis (8/4).

Dia menjelaskan dalam Keppres tersebut terdapat lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri. "Di dalam Kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas utk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," bebernya.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah tetap akan menagih dan memburu utang perdata terkait BLBI meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsinya.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T," kata Mahfud.

Rekomendasi