Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp9,1 Miliar Terkait Proyek di Indramayu

Kasus ini menyeret nama Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani eks anggota DPRD Jabar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp9,1 Miliar Terkait Proyek di Indramayu
KPK Tahan Abdul Rozaq Muslim. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus suap yang menjerat mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim dari seorang pegusaha sebesar Rp 9 miliar.

Hal ini terungkap saat Jaksa dari KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4).

Kasus ini menyeret nama Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani eks anggota DPRD Jabar.

Sang pengusaha diketahui bernama Carsa ES, yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Indramayu yang bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019. Carsa pun merupakan penyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi yang sudah divonis bersalah.

"(Terdakwa) menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar," ujar jaksa KPK.

"Terdakwa bersama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing-masing selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," imbuh dia.

Abdul Rozaq Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Diketahui, nama terdakwa muncul dalam kasus ini berdasarkan pengembangan kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kasus ini dimulai pada tahun 2016. Abdul Rozaq bertemu dengan Carsa ES saat menjalani reses. Dalam pertemuan itu, Carsa ES mendapat informasi pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu menggunakan anggaran bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat.

Dari situ, terdakwa menawarkan bantuan proses penganggaran dengan syarat meminta bagian dari anggaran sebesar 3 sampai 5 persen dari total anggaran yang cair.

Carsa yang dijanjikan mendapat proyek itu menyepakati permintaan tersebut, sekaligus menindaklanjuti dengan membuat proposal pengajuan ke Bappeda Kabupaten Indramayu.

Abdul Rozaq dengan memasukkan daftar tersebut ke dana aspirasi di fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jabar. Hanya saja, kuota dana aspirasi yang dimiliki Abdul Rozaq terbatas di lima kegiatan.

Saat itulah Abdul Rozaq meminta Ade Barkah sebagai salah satu pimpinan DPRD Jabar meminta jatah dana aspirasi dari anggota fraksi Golkar dan fraksi lainnya. Setelah mendapat retu, ia mendatangi Siti Aisyah Tuti Handayani yang juga tergabung dalam fraksi Golkar.

"Terkait proses penganggaran proyek-proyek di Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa ES seluruhnya berjumlah Rp 9.180.500.000," ucap jaksa.

Rekomendasi