Sistem Online Diluncurkan, Layanan SIM Keliling Tetap Tersedia

Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Meskipun sudah meluncurkan sistem online, namun layanan SIM secara manual atau SIM keliling tetap diberlakukan.

Rifa Yusya Adilah
Oleh Rifa Yusya Adilah - Reporter
Sistem Online Diluncurkan, Layanan SIM Keliling Tetap Tersedia
Pelayanan SIM Keliling. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Meskipun sudah meluncurkan sistem online, namun layanan SIM secara manual atau SIM keliling tetap diberlakukan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, aplikasi SINAR tersebut akan diberlakukan secara bertahap. "SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4).

Istiono kemudian menjelaskan cara menggunakan aplikasi itu. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat atau registrasi akun. Sebelum membuat akun tentunya harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore Android ataupun AppStore iOS.

Setelah mengunduh, masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email. "Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diautentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau liveness face recognition," jelasnya.

Kemudian, barulah dia menjelaskan cara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka aplikasi digital Korlantas Polri yang sudah diunduh, lalu pilih ikon Sinar atau SIM.

"Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto," lanjut dia.

Untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga bisa melakukannya secara online. Pemohon bisa memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan pada tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Istiono mengatakan, dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan jujur agar bisa memenuhi syarat. "Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri," singkatnya.

Sementara itu, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi (3D) untuk ujian teori SIM. Pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Sedangkan layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini hanya menggunakan sistem cashless. Setelah menyelesaikan pembayaran, SIM akan dikirimkan ke rumah pemohon melalui layanan Pos.

"Proses pengambilan SIM Digital ini menggunakan layanan antar menggunakan PT Pos Indonesia," katanya.

Rekomendasi