RH, dosen muda di Jember akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. RH sekitar sepekan yang lalu, dilaporkan oleh ibu korban telah mencabuli keponakannya sendiri, seorang siswi SLTA berusia 16 tahun.
"Tadi kita sudah lakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada. Sehingga kita naikkan statusnya (RH) menjadi tersangka," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/04).
Polisi mengklaim, telah mengantongi setidaknya empat alat bukti untuk menjerat RH sebagai tersangka. "Mengacu pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kita sudah ada setidaknya empat alat bukti. Jadi sudah cukup kuat," jelas Diyah.
Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum dari dokter, keterangan saksi ahli, keterangan saksi dan rekaman. Sebagaimana diketahui, saat terjadi peristiwa pencabulan pada Maret 2021 lalu, korban berinisiatif untuk merekam suara peristiwa tersebut melalui ponselnya. Rekaman itu pula yang menjadi petunjuk awal saat pertama kali kasus ini dilaporkan ke polisi.
Meski demikian, tersangka RH masih menolak mengakui perbuatan tak terpujinya itu. "Kalau tersangka tidak mau mengaku, itu bukan urusan kami. Fokus penyidik adalah pengumpulan alat bukti," tutur Diyah.
Polisi menjerat RH dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
"Karena RH ini adalah orang tua asuh korban, maka di tambah menjadi 1/3 dari ancaman hukuman. Sehingga ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara," terang Diyah.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil RH untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Masih kita lengkapi keperluan administratifnya," pungkas Diyah.
Pengacara RH, Ansorul Huda, mengaku belum mengetahui tentang penetapan tersangka untuk kliennya itu. "Masih belum dapat informasinya, nanti saya tanyakan," tutur advokat asal Mojokerto tersebut.
Informasi yang dihimpun, RH merupakan salah satu dosen muda dengan karir yang cukup bersinar di tempatnya mengajar. Pakar kebijakan publik ini juga kerap menjadi konsultan di sejumlah Pemda. Penyandang dua gelar master –magister ilmu politik Undip dan magister kebijakan publik Universitas Wyoming AS- ini melanjutkan studi doktoralnya di Charles Darwin University, Australia sembari mengajar di kampus tersebut. Sebelum kasus ini meledak, RH juga dikabarkan sedang proses menjadi guru besar.