7 Daerah di Sumsel Lakukan PPKM, Warga Tolak Divaksinasi Didenda Rp1 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tujuh daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021. Beragam sanksi, baik pidana maupun denda diberlakukan bagi pelanggar.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
7 Daerah di Sumsel Lakukan PPKM, Warga Tolak Divaksinasi Didenda Rp1 Juta
Praja IPDN jalani vaksinasi. ©2021 Istimewa

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tujuh daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021. Beragam sanksi, baik pidana maupun denda diberlakukan bagi pelanggar.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Tujuh daerah yang dimaksud adalah Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Banyuasin, Ogan Komering Ulu, Musi Rawas, dan Muara Enim. Berdasarkan sebaran Covid-19, ketujuh daerah itu berstatus zona orange.

Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan Ahmad Najib mengungkapkan, ketujuh daerah itu diminta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan dilakukan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT. Jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari maka harus dilakukan isolasi mandiri.

"Kami tetapkan tujuh daerah untuk melakukan PPKM Mikro sesuai kondisi sebaran virus corona saat ini," ungkap Najib, Jumat (9/4).

Dikatakan, setiap kelurahan dan desa harus membentuk posko agar lebih mengoptimalkan penanganan. Dilakukan juga secara masif tracing, testing, dan treatment (3T) dan protokol kesehatan secara ketat.

"PPKM berlaku sampai 19 April dan bisa diperpanjang sesuai kondisi terakhir," ujarnya.

Selama PPKM berlangsung, pemerintah tidak akan membatasi iklim usaha dan perekonomian di kabupaten dan kota serta proses ibadah termasuk saat bulan Ramadan nanti. Hanya saja tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Diharapkan penerapan PPKM tidak mengganggu perekonomian dan kegiatan ibadah," ujarnya.

Dalam penerapan sanksi, Pemprov Sumsel akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan pengendalian penyakit wabah menular. Pengawasan dibebankan kepada TNI, polri, Satpol PP, dan tokoh masyarakat setempat.

"Sanksi yang diberikan bisa teguran, sosial menyanyikan lagu daerah Sumsel, membersihkan fasilitas umum. Sedangkan untuk pemilik usaha diberikan teguran tertulis. Namun jika sampai teguran tertulis tetap tidak melaksanakan aturan PPKM maka sanksi denda mencapai Rp20 juta dan terberat pencabutan izin usaha," tegasnya.

Sementara bagi orang yang menolak untuk dites, pemeriksaan, pengobatan hingga divaksin akan didenda Rp1 juta. Kemudian, masyarakat yang membawa pulang jenazah keluarganya yang terpapar diancam pidana denda paling sedikit Rp2,5 juta dan paling tinggi Rp5 juta jika dilakukan dengan pemaksaan dan kekerasan.

"Bagi orang yang terkonfirmasi terpapar namun memilih meninggalkan faskes atau tempat isolasi juga terancam didenda Rp2,5 juta. Untuk denda penjara adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Rekomendasi