Pemandu Lagu Tewas Ditabrak Truk oleh Mantan, saat Kritis Diperkosa Penjaga Kafe

Jasad AY ditemukan di sekitar warung Jalan Raya Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (23/3). Korban diketahui sebagai warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang keseharian bekerja di sebuah karaoke.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Pemandu Lagu Tewas Ditabrak Truk oleh Mantan, saat Kritis Diperkosa Penjaga Kafe
Ilustrasi borgol. shutterstock

AY (21) pemandu lagu yang ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi setengah telanjang di Malang, ternyata tewas ditabrak truk ioleh mantan pacarnya. Tak hanya itu, korban yang dalam kondisi sekarat diperkosa penjaga cafe yang dalam kondisi mabuk minuman keras.

Polres Malang mengamankan supir truk, Wahyudi (34) pelaku penabrakan dan Adi Prayitno alias Dalbo (28) penjaga karaoke dan kafe, pelaku pemerkosaan. Kedua pelaku saling mengenal satu dengan yang lain, dan diamankan di dua tempat berbeda.

"Akhirnya diketahui yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa adalah mantan pacar korban sendiri," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Jasad AY ditemukan di sekitar warung Jalan Raya Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (23/3). Korban diketahui sebagai warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang keseharian bekerja di sebuah karaoke.

Korban mengalami luka di perut sehingga diduga korban ditusuk dengan senjata tajam. Namun ternyata pelakunya menabrak korban hingga tersungkur.

Awalnya polisi menangkap Wahyudi di Gempol Pasuruan, sebelum kemudian mengamankan Dalbo dari sebuah kafe. Wahyudi merupakan pelanggan Kafe 88 tempat pria tersebut bekerja.

Sebelum kejadian Senin (23/3), Wahyudi dan teman-temannya pesta minuman keras di kafe dan karaoke 88. Ikut juga teman perempuan Wahyudi berinisial A.

Selesai berpesta miras, Wahyudi dan teman perempuannya menuju truk yang terparkir di depan kafe. Keduanya bermaksud tidur bersama di truk tersebut.

Selasa (24/3) dini hari, datang korban yang berteriak dan menggedor-gedor truk sambil memaki pelaku. Korban diduga cemburu melihat pelaku bersama perempuan lain.

"Kemudian pelaku menyalakan truk, secara sengaja diarahkan ke kanan sedikit, sehingga menabrak tubuh korban hingga terjatuh," ujarnya.

Pelaku dengan pasangan dalam truknya meninggalkan korban yang tersungkur. Namun saat perjalanan menghubungi Dalbo guna meminta tolong mengecek kondisi korban.

Namun Dalbo yang dalam kondisi mabuk berat justru tertarik dengan melihat korban yang tergeletak di pinggir jalan. Dalbo menyeret korban yang tidak dalam berdaya ke warung di samping tempat kerjanya itu.

"Tersangka menyetubuhi korbannya yang sudah tidak berdaya lagi, bahkan dengan luka cukup parah," tegasnya.

Usai menyalurkan syahwatnya, pelaku meninggalkan korban dan kembali ke kafenya. Saat itu diduga korban mengembuskan napas terakhir hingga ditemukan tukang sampah. Hasil identifikasi, korban mengalami patah tulang di paha dan pecah pembuluh darah di otak. Luka itu akibat akibat hantaman truk pelaku.

Motif Asmara

Pembunuhan AY oleh Wahyudi berlatar belakang hubungan asmara. Karena memang sebelumnya keduanya pernah pacaran dan tinggal bersama dalam satu kos-kosan.

Pelaku sering terlibat perang mulut dan puncaknya pada kejadian Senin (23/3) malam itu. Pelaku mengaku ingin menghindari pertengkaran dengan korban, namun truknya justru menghantam tubuh korban hingga tersungkur.

Pelaku Wahyudi diancam Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman dari Pasal 338 maksimal 9 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 mengancam hukuman maksimal 7 tahun.

Sementara Adi Prayitno alias Dalbo dijerat Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan orang dalam keadaan tidak berdaya serta menelantarkan orang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ancaman hukuman 9 tahun untuk Pasal 286 KUHP, dan untuk pasal 306 KUHP ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Rekomendasi