Perdebatan antara Jaksa dan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali terjadi. Kali ini, di sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jaksa ngotot agar Hakim memerintahkan Rizieq menyampaikan nota keberatan pada sidang hari ini. Sementara Rizieq tetap menolak. Rizieq menyampaikan alasannya.
Rizieq menyatakan tidak memiliki niat sama sekali untuk memperlambat sidang. Dia menyampaikan sejak awal sudah menolak sidang online.
"Eksepsi yang memang tidak tebal tapi saya tetap ingin membacakan di dalam ruang sidang PN Jaktim. Saya berpegang pada KUHP yang lebih tinggi dari Perma," ujar dia dalam sidang, Selasa (23/3).
Dia menyampaikan persidangan online sangat tergantung sinyal yang berpotensi pada putus gambar dan suara setiap saat. Sehingga dirinya tidak mau mempertaruhkan nasib kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat.
"Walau online sedang bagus sinyalnya tapi tidak jaminan sinyal itu bagus terus," jelasnya.
Rizieq menyinggung perkara yang dihadapi adalah 11 dakwaan dengan 18 Pasal berlapis.
"Ada pasal ancaman enam tahun ada pasal ancaman 10 tahun penjara bagi saya ini masalah serius," tegasnya.
Sehingga, Rizieq menilai harus all out dan super maksimal di dalam membela diri di persidangan karena menyangkut satu tuduhan yang sangat serius.
"Karena itu saya mau berhadapan langsung dengan JPU kelak nanti saksi memberatkan saksi fakta ahli sehingga saya bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk pembelaan diri," ucap Rizieq.
Dalam kesempatan itu, Rizieq juga mengingatkan tuduhan pelanggaran prokes telah menyebabkan enam pengawal dibunuh secara keji dan kejam. Selain itu, organisasi yang dipimpinnya dibubarkan, rekening milik keluarga dibekukan.
"Saya pikir ini bukan sekedar masalah sederhana memang masalah prokes kelihatan sederhana tapi yang saya alami faktanya kami diteror, dikejar ditembaki kemudian pengawal saya dibunuh dengan sadis dengan kejam berhubungan semua dengan prokes karena itu karena saya memandang masalah serius masalah sangat besar sekali sudah menyangkut betul-betul penuh dramatisir dan politisir," papar Rizieq.
Rizieq pun siap membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa di ruang sidang.
"Kami mohon mengabulkan permohonan kami untuk bisa membuat penetapan sidang offline pada sidang akan datang sekaligus berikan kesempatan kepada saya membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq.
Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan dengan mengeluarkan surat penetapan nomor 21/pidsud/2021/pn Jaktim yang isinya mengenai penyelenggaraan sidang secara tatap muka.
"Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan mengabulkan permohonan, mencabut kembali penetapan nomor 221 pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," kata Majelis hakim.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com