Salah satu kuasa hukum mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, Munarman meyakini ada motif lain di balik pasal-pasal disangkakan kepada kliennya. Salah satu pasal dipersoalkan Munarman yaitu Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.
Menurut Munarman, penerapan pasal tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan menjerat kliennya kurang tepat. Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan itu merupakan pelanggaran bukan kejahatan seperti yang diatur Pasal 160 KUHP.
"Pasal 160 harusnya diterapkan pada peristiwa kejahatan. Sedangkan pelanggaran protkes (protokol kesehatan) itu pelanggaran. Bukan kejahatan," kata Munarman saat ditemui wartawan di PN Jaktim, Selasa (23/3).
Selain itu, menurutnya Pasal 160 KUHP tidak bisa diterapkan karena kata dia, kliennya sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. Jika Rizieq tetap dijerat pasal tersebut, maka kata dia, Rizieq telah dikenakan hukuman ganda (nebis in idem)
"Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar protkes lalu membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jadi, kalau ini tetap diproses, ini nebis in idem namanya," ujar dia.
Munarman juga menyinggung pasal ormas yang menjerat Rizieq. Secara terang-terangan Munarman mengatakan bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya itu dengan sengaja ditambahkan karena adanya motif lain, yakni motif politik.
"Pasal tentang UU ormas yang diselundupkan dan ancaman hukumannya untuk menghapus hak politik Habib, maka bisa kita saksikan ini perkara politik untuk bungkam Habib," kata dia.
Poin-poin penting dalam eksepsi Rizieq lainnya, kata Munarman yaitu pesan kepada masyarakat Indonesia agar tidak mengagungkan kekuasaan yang ia anggap zalim.
“Poin penting eksepsi, pertama, kita menasehati Jangan sampai kekuasaan zolim diagung-agungkan, kezoliman harus dihentikan,” kata dia.
Yang kedua, dia mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu karena saat ini, kata Munarman, sudah muncul penguasa-penguasa zalim seperti apa kata Rasulullah SAW.
"Kedua, pada akhir zaman ini Rasulullah SAW sudah memberi kabar bahwa akan ada penguasa-penguasa zalim atau disebut Ruwaibidoh. Itu adalah orang-orang bodoh, tapi mengurus urusan umum," ucapnya.
Yang ketiga, seharusnya kata dia, dalam pelaksanaan sidang online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh ada di satu ruangan yang sama dengan terdakwa. Munarman mengatakan, seharusnya JPU berada di kantornya sendiri ataupun berada di ruang persidangan.
Munarman juga menyinggung masalah teknis. Dia mengeluhkan audio yang sering terputus, ataupun delay. “Seringkali ada kendala audio visual. Audionya terputus, responnya butuh jeda, apalagi dari PN Jaktim ke Bareskrim Polri,” ujarnya.
“Bahkan saat JPU pembacaan surat dakwaan, tidak semua bisa didengar masyarakat,” ungkapnya.