Penyidik Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menahan satu orang tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020, Kamis (18/3). Kali ini pria berinisial AD yang menjabat sebagai tim fasilitator DAK fisik bidang Pendidikan SMA (PSMA). Penahanan tersangka dilakukan sebagai upaya mempermudah pemeriksaan.
Dengan demikian sudah dua tersangka ditahan Kejati Sulbar. Keduanya adalah BE dan AD. Masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan.
Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan, dalam kasus korupsi DAK ini tersangka berperan sebagai tim fasilitator DAK fisik bidang PSMA tahun 2020.
"Tersangka yang ditahan saat ini berperan sebagai fasilitator DAK dengan berhubungan tersangka lain, yang diduga menarik uang tiga persen dari setiap Kepsek," kata Feri Mupahir, Mamuju, Kamis (18/3).
Dia menjelaskan, tersangka AD bersama BE selaku staf pada bidang PSMA dan juga wakil ketua tim koordinasi dan monitoring DAK fisik bidang PSMA tahun 2020, serta tersangka BB (belum ditahan) yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku penanggung jawab tim, pada kurun waktu Januari sampai Juli 2020, melakukan permintaan sebesar tiga persen kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020.
Hal ini, bertentangan dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 Peraturan Menteri (Permen) Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.
"Permintaan uang sebesar tiga persen dari persen yang diterima para fasilitator, untuk kepentingan pribadi para tersangka dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan rencana anggaran biaya (RAB). Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik tahun 2020, yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK fisik tahun 2020," jelasnya.
Pantauan merdeka.com, tersangka yang mengenakan rompi merah muda digiring ke mobil tahanan Kejati Sulbar untuk dititipkan di Polres Polewali Mandar. Saat tersangka masuk ke dalaman mobil, kedua anaknya yang menunggu di luar kantor menangis histeris.