Kejari Jember Hentikan Kawal Dana Refocusing untuk Penanganan Corona di Tengah Jalan

Saat awal dilakukan refocusing APBD 2020, Pemkab Jember melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk melakukan pendampingan hukum dana total Rp 479,4 miliar tersebut, namun hal itu terhenti di tengah jalan.

Muhammad Permana
Oleh Muhammad Permana - Reporter
Kejari Jember Hentikan Kawal Dana Refocusing untuk Penanganan Corona di Tengah Jalan
Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto. ©2019 Merdeka.com

Temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Rp 180 miliar lebih anggaran Covid-19 Pemkab Jember yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, memicu tanda tanya. Sebab saat awal dilakukan refocusing APBD 2020, Pemkab Jember melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk melakukan pendampingan hukum dana total Rp 479,4 miliar tersebut, namun hal itu terhenti di tengah jalan.

Juru bicara yang juga Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto angkat bicara soal adanya dana Rp 180 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Jember tersebut.

"Kita akan pelajari (informasi dari BPK), selanjutnya akan kita tentukan langkah untuk mendapatkan alat bukti yang mendukung informasi yang ada," ujar Agus saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (12/03).

Agus membenarkan, Korps Adhyaksa sempat dilibatkan dalam pengawasan dana refocusing Pemkab Jember senilai Rp 479,4 miliar tersebut.

"Upaya preventif sudah kami lakukan di awal, dengan meminta agar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya tepat sasaran, sesuai ketentuan hukum yang ada. Kami sudah memberikan warning untuk melaksanakan semua kegiatan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administasi maupun yuridis," tutur Agus.

Unsur Kejari Jember yang dilibatkan sebagai garda utama pengawasan adalah Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Namun kerja sama tersebut terhenti di tengah jalan.

"Awalnya Kejari Jember melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya melalui bidang Datun. Tapi selanjutnya pendampingan tersebut kami hentikan dengan beberapa pertimbangan teknis yuridis. Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut pada prinsipnya tidak ada pendampingan dari Kejari," tegas pria asal Sidoarjo itu.

Agus tidak merinci alasan Kejari Jember tidak melanjutkan pendampingan hukum terhadap penyaluran dana refocusing dair Pemkab Jember tersebut. "Nanti saya tanyakan dulu ke Datun ya mas," pungkas Agus.

Sebelumnya, Kejari Jember untuk melakukan pendampingan hukum penggunaan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 479,4 miliar.

"Personel (Pemkab Jember) di lapangan membutuhkan dukungan dalam penegakan hukum. Dukungan itu menciptakan situasi tenang untuk bekerja. Jadi dalam bertindak mereka yakin," ujar Kepala Kejari Jember saat itu, Prima Idwan Mariza dalam rilis Pemkab Jember pada 21 Mei 2020.

Saat itu, Prima berjanji mengawal penggunaan anggaran tersebut. Karena itu, Kejari Jember memerlukan keterbukaan agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu Pemda. Saat itu, Prima berpesan kepada bupati Jember kala itu, dr Faida agar dalam penyaluran dana refocusing penanganan Covid-19, untuk memperhatikan tiga hal. "Tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi kegiatan," papar Prima.

Namun dalam audit awal yang dilakukan BPK, ditemukan bahwa sebanyak Rp 180 miliar tidak ditemukan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang benar. Hasil audit awal itu sudah disampaikan BPK kepada bupati Jember, Hendy Siswanto dan kemudian diteruskan kepada DPRD Jember.

"Nanti BPK akan melakukan audit investigatif. Di dalamnya, nanti akan ada rekomendasi, jika dana Rp 180 Miliar lebih ini tidak bisa diselesaikan pertanggungjawabannya, akan dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember, saat dikonfirmasi oleh merdeka.com.

Sebagai informasi, Prima telah dimutasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut. Prima pindah pada akhir Februari 2021.

Rekomendasi