Nyambi Jual Sabu, Pedagang Bakso di Labuhanbatu Diringkus Polisi

Polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus SH beserta barang bukti sabu-sabu.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Nyambi Jual Sabu, Pedagang Bakso di Labuhanbatu Diringkus Polisi
Pedagang Bakso di Labuhanbatu Diringkus Polisi Karena Jual Sabu. ©2021 Merdeka.com

Pedagang bakso berinisial SH (29), warga Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi. Dia kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan. pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu-sabu di Pasar Kota Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus SH beserta barang bukti sabu-sabu.

"Anggota melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran membeli paket sabu-sabu Rp 200 ribu dengan tersangka. Saat tersangka memberikan satu paket sabu-sabu SH berhasil ditangkap," jelas Martualesi, Minggu (7/3).

Barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,6 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku. Pedagang bakso itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang.

"Dilakukan pengembangan kepada jaringan di atasnya berinisial R warga Kota Batu. Namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan. Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Martualesi.

Kemudian, SH mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 jika berhasil menjual sabu-sabu per satu gram. Saat ini pedagang bakso itu telah diboyong ke Mapolres Labuhanbatu.

"Bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan pelaku sebagai pemakai sabu-sabu. Menurut pengakuan pelaku, dia baru lima kali terlibat dalam transaksi narkoba," ujar Martualesi.

Atas perbuatannya, pedagang bakso itu disangkakan melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Martualesi.

Rekomendasi