Perpres Investasi Minol, Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Hanya Lihat Aspek Ekonomi

Dia menjelaskan selain betanggungjawab menciptakan kesejahteraan material, Pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat. Dia juga meminta agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Perpres Investasi Minol, Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Hanya Lihat Aspek Ekonomi
Bea Cukai amankan miras oplosan. ©2017 merdeka.com/andrian salam wiyono

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontra. Sekjen Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mukti meminta agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi tetapi dampak kesehatan, sosial dan moral bangsa.

"Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," kata Mukti kepada merdeka.com, Senin (1/3).

Dia menjelaskan selain betanggungjawab menciptakan kesejahteraan material, Pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat. Dia juga meminta agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Rekomendasi