Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Terima Dihukum 1 Tahun Penjara

Jika jaksa KPK tidak menempuh upaya banding, Budi Budiman tinggal menjalani masa hukuman beberapa bulan lagi. Dia telah menjadi tahanan sekitar 5 bulan.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Terima Dihukum 1 Tahun Penjara
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Wali Kota nonaktif Tasikmalaya Budi Budiman menerima putusan hakim yang menghukumnya 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menyuap pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya.

Penasihat hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana, menyebut bahwa kliennya menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (24/2). Vonis dibacakan dalam persidangan virtual, karena Budi tengah menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

"Dalam putusannya, majelis hakim memvonis wali kota 1 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim dan KPK juga mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Wali Kota Tasikmalaya," sebut Bambang saat dihubungi, Kamis (25/2).

Setelah putusan dibacakan, kata Bambang, kliennya langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pihaknya tidak akan melakukan banding atas putusan majelis hakim itu.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Mereka masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. "Jaksa diberikan waktu seminggu untuk menentukan sikap," ungkapnya.

Jika jaksa dari KPK tidak menempuh upaya banding, menurut Bambang, kliennya hanya tinggal menjalani masa hukuman beberapa bulan lagi. Selama ini, Budi telah menjadi tahanan sekitar 5 hingga 6 bulan.

"Jadi hanya tinggal menjalani sisa hukuman 5-6 bulan. Karena juga kan nanti akan potong masa tahanan selama 5-6 bulan, remisi, dan lain-lain," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, pada Jumat 23 Oktober 2020. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019.

Budi menyuap pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Suap itu terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya pada 2018.

Rekomendasi