Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto membenarkan adanya penyitaan belasan armada bus pariwisata di Kabupaten Boyolali. Belasan armada tersebut milik 2 PO di Kecamatan Simo, yang diduga terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.
“Kejati Jateng hanya sebatas membantu dan mengamankan jalannya penyitaan,” katanya disela menghadiri acara peresmian RS Darurat Covid-19 Benteng Bastenburg Solo, Rabu (24/2).
Menurutnya, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah aset tersebut karena dana pembelian belasan bus diduga berasal dari aliran dana kasus korupsi PT Asabri. Kasus tersebut ditangani langsung oleh tim penyidik Kejagung.
Selain itu, dia mengungkapkan, dari tim Kejagung juga melakukan inventarisasi aset lainnya di Solo Raya yang juga diduga hasil korupsi kasus PT Asabri. Kendati demikian, Priyanto enggan merinci aset apa saja yang telah diinventarisasi.
"Kami tidak bisa menjelaskan secara keseluruhan karena semuanya ditangani Kejagung,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan saya memberikan keterangan. Terkait aset kasus Asabri, pihaknya juga bekerja sama dengan Kejari Boyolali, Solo dan Klaten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Prihatin menambahkan total ada 17 armada bus dari dua PO di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Bus tersebut ternyata juga ada di garasi bus Damri Solo yang juga punya cabang di Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Sudah diamankan tim Kejagung pada Senin malam. Proses penyitaan dilakukan sampai dini hari pukul 02.30 WIB. Kami dan Kejari Boyolali hanya membackup penyidik dari Kejagung saja," pungkas dia.