Penganiaya Pria di Stadion Hoegeng hingga Tewas Ditangkap, Pelaku Rekan Kerja Korban

Tersangka SBR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Penganiaya Pria di Stadion Hoegeng hingga Tewas Ditangkap, Pelaku Rekan Kerja Korban
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto di Pekalongan. ©2021 Merdeka.com

Polres Pekalongan Kota menangkap pelaku penganiayaan berat yang menewaskan korban. Peristiwa yang terjadi di Stadion Hoegeng Kraton Pekalongan itu terjadi tanggal 7 November 2020 lalu.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu sempat kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 7 November 2020 dan tersangka melarikan diri ke Jawa Timur sebelum akhirnya ditangkap polisi di Bojonegoro," ungkapnya, Jumat (12/2).

Ia yang didampingi Kasubag Humas AKP Suparji mengatakan saat ini tersangka diamankan di Polresta Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dikenai Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka SBR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.

"Awalnya, saya dan korban saling ejek melalui media sosial dan selanjutnya kami sepakat bertemu di Stadion Hoegeng Kraton untuk bertarung satu lawan satu yang disaksikan sejumlah temannya," tutur-nya.

Akibat melihat korban mengalami luka parah pada bagian tubuhnya, kata dia, dirinya melarikan diri.

"Sebenarnya, saya dengan korban bekerja di perusahaan 'leasing' sebagai penagih. Setelah duel itu, saya mendapat informasi dari teman, korban meninggal dunia," katanya. Seperti diberitakan Antara.

Rekomendasi