Polisi menangkap model majalah dewasa atas nama Beiby Putri alias IPR di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 5 Februari 2021. Ia ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, IPR mengkonsumsi barang haram tersebut sudah sejak September 2020 lalu.
"Baru empat kali pengakuannya sejak bulan September 2020 lalu, ini baru pengakuan, tapi kami masih mendalami terus ya," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (11/2).
Berdasarkan pengakuan Beiby, ia mengkonsumi sabu karena untuk mengisi kekosongan saja.
"Motifnya dia menggunakan, karena kalau lihat saja dari ini, motifnya adalah untuk mengisi kekosongan selama ini. Makanya kami terus mendalami ya," ujarnya.
Yusri menegaskan, untuk hasil urine Beiby sendiri diketahui positif methaphetamine. Dan untuk hasil pemeriksaan Covid-19 dinyatakan negatif.
"Urinenya sudah saya katakan tadi positif methaphetamine, setelah kita bawa ke Polda Metro Jaya, kita lakukan swab antigen, yang bersangkutan negatif. Kemudian kami test urine memang positif methaphetamine," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, Beiby dipersangkakan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Sudah tersangka, kita sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Bagaimana kelanjutan kita masih menunggu hasil penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap model majalah dewasa atas nama Beiby Putri alias IPR terkait kasus narkoba. Dia diamankan di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 5 Februari 2021.
"Pelaku satu orang atas nama IPR," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Menurut Yusri, penangkapan diawali atas adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di apartemen kawasan Jakarta Timur. Polisi lantas menelusuri lokasi.
"Menemukan ada satu orang di lobi apartemen yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu, tim langsung mengamankan orang tersebut," jelas dia.
Penangkapan sendiri dilakukan sekitar pukul 23.50 Wib. Setelahnya, penyidik langsung menggeledah kamar milik Beiby dan ditemukan barang bukti dua klip sabu dengan berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram.
Selain itu, ada satu buah bong atau alat isap sabu, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, hingga barang terkait lainnya.
"Setelah dilakukan tes urin di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," kata Yusri.